Follow Us

Sambut Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Cek Iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja Konstruksi yang Beda dari Penerima Upah

Tiur Kartikawati Renata Sari - Sabtu, 11 Februari 2023 | 21:02
BPJS Ketenagakerjaan Jasa Konstruksi
dok.ABM via TribunBisnis

BPJS Ketenagakerjaan Jasa Konstruksi

Baca Juga: Peringati Hari Pers Nasional, BPJS Ketenagakerjaan Berikan Perlindungan Jaminan Sosial Untuk 600 Insan Pers

Perhitungan iuran Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan jasa konstruksi:

Nilai kontrak sampai Rp100 juta : 0,03% dari nilai kontrak;

Nilai kontrak Rp100 juta sampai Rp500 juta: 0,02% dari nilai kontrak

Nilai kontrak Rp500 juta sampai Rp1 miliar : 0,02% dari nilai kontrak

Nilai kontrak Rp1 miliar sampai Rp 5 miliar : 0,01% dari nilai kontrak

Nilai kontrak lebih Rp 5 miliar : 0,01% dari nilai kontrak (*)

Baca Juga: Ingin Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tapi Ada Data yang Salah, Ini Cara Koreksi Data dan Dokumen yang Diperlukan

Editor : Grid Star

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular