GridStar.ID - Peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa melakukan klaim Jaminan Hari Tua jika memenuhi beberapa kriteria.
Dikutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan ada beberapa kriteria jika peserta ingin melakukan pencairan dana JHT antara lain:
- Usia Pensiun 56 Tahun
- Usia Pensiun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Perusahaan
- Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
- Berhenti usaha Bukan Penerima Upah (BPU)
- Mengundurkan diri
- Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
- Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya
- Cacat total tetap
- Meninggal dunia
- Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 10%
- Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 30%
Peserta juga memerlukan beberapa dokumen untuk melakukan klaim JHT.
Namun jika ditemukan dokumen dnegan data yang belum sesuai, peserta perlu melakukan koreksi data ke kantor cabang terdekat.
Untuk melakukan koreksi data peserta memerlukan beberapa dokumen seperti:
1. Kartu Peserta;
2. e-KTP;
3. Surat keterangan koreksi data dari perusahaan (jika masih aktif bekerja);
4. Paklaring/bukti bekerja lain (jika sudah tidak bekerja).
Semua dokumen dibawa asli dan fotokopi. (*)