GridStar.ID - Apakah bisa berobat ke RSJ dengan BPJS Kesehatan?
BPJS Kesehatan diketahui menanggung biaya gangguan kejiwaan.
Bagi pasien yang mengalami masalah kesehatan mental atau gangguan kejiwaan bisa berkonsultasi lebih dulu ke poli jiwa di faskes tingkat pertama.
Jika diagnosa dokter menunjukkan perlu perawatan lanjut, pasien akan diberikan rujukan ke faskes tingkat lanjutan seperti Rumah Sakit Jiwa daerah setempat.
Biaya berobat ke poli jiwa menggunakan BPJS Kesehatan gratis.
Namun, saat melakukan proses administrasi di Poli Jiwa Puskesmas biasanya dikenakan biaya administrasi.
Lantas, bagaimana cara berobat pasien gangguan kejiwaan dengan menggunakan BPJS Kesehatan?
Syarat berobat pasien gangguan kejiwaan dengan BPJS Kesehatan:
1. Kartu peserta BPJS Kesehatan2. Fotocopy kartu BPJS Kesehatan
3. Fotocopy KTP
4. Fotocopy KK