Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Kelas BPJS Kesehatan Akan Diganti dengan Kelas Rawat Inap Standar JKN, Bagaimana dengan Iuran Peserta?

Hinggar - Sabtu, 11 Februari 2023 | 10:30
Kartu BPJS Kesehatan
Kompas.com/Luthfia Ayu

Kartu BPJS Kesehatan

GridStar.ID - Rencana sistem kelas rawat inap standar (KRIS) JKN kembali mengemuka.

Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional (KRIS JKN) ini akan menghapus sistem kelas 1,2 dan 3 yang telah diterapkan saat ini.

Rencananya sistem tersebut akan mulai diberlakukan di tahun 2025, mundur dari rencana awal yang akan diterapkan di tahun 2023.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Komisi Kebijakan Umum DJSN Mickael Bobby Hoelman dikutip dari Kompas.com, pada Kamis (09/02).

"Penyelenggaraan KRIS secara menyeluruh ditargetkan berlaku pada tanggal 1 Januari 2025," ujar Mickael.

Sistem KRIS JKN BPJS Kesehatan ini memiliki pola yang berbeda dari sistem kelas yang diterapkan saat ini.

Pola ini nantinya berlaku untuk RS Pemerintah maupun swasta.

Ruang rawat inap akan terbagi menjadi dua kelas yaitu kelas intensif dan non-intensif.

Di mana nanti tiap ruangan hanya untuk kelas intensif diisi 4 tempat tidur.

Tak hanya itu saja, masalah iuran BPJS Kesehatan pun menjadi salah satu yang dipertanyakan oleh masyarakat.

Baca Juga: 26 Tahun Meninggal Setiap Hari karena Kanker Serviks, Yuk Cek Papsmear Gratis Pakai BPJS Kesehatan Sebelum Terlambat!

Seperti yang diketahui, jika hingga saat ini iuran yang dibayarkan terbagi dalam beberapa kelas.

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x