GridStar.ID - Rencana sistem kelas rawat inap standar (KRIS) JKN kembali mengemuka.
Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional (KRIS JKN) ini akan menghapus sistem kelas 1,2 dan 3 yang telah diterapkan saat ini.
Rencananya sistem tersebut akan mulai diberlakukan di tahun 2025, mundur dari rencana awal yang akan diterapkan di tahun 2023.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Komisi Kebijakan Umum DJSN Mickael Bobby Hoelman dikutip dari Kompas.com, pada Kamis (09/02).
"Penyelenggaraan KRIS secara menyeluruh ditargetkan berlaku pada tanggal 1 Januari 2025," ujar Mickael.
Sistem KRIS JKN BPJS Kesehatan ini memiliki pola yang berbeda dari sistem kelas yang diterapkan saat ini.
Pola ini nantinya berlaku untuk RS Pemerintah maupun swasta.
Ruang rawat inap akan terbagi menjadi dua kelas yaitu kelas intensif dan non-intensif.
Di mana nanti tiap ruangan hanya untuk kelas intensif diisi 4 tempat tidur.
Tak hanya itu saja, masalah iuran BPJS Kesehatan pun menjadi salah satu yang dipertanyakan oleh masyarakat.
Seperti yang diketahui, jika hingga saat ini iuran yang dibayarkan terbagi dalam beberapa kelas.