GridStar.ID-BPJS Kesehatan merupakan badan hukum publik yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan.
Dengan memanfaatkan BPJS, pasien bisa mendapatkan pelayanan kesehatan baik rawat jalan maupun rawat inap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Meski demikian, mungkin belum banyak yang tahu bahwa pasien rawat jalan yang menggunakan BPJS Kesehatan bisa mendapatkan pelayanan rawat jalan eksekutif.
Lantas bagaimana cara mendapatkan pelayanan rawat jalan eksekutif?
Ketentuan rawat jalan eksekutif
Dikutip dari Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 11 Tahun 2016 tentang penyelenggaraan Pelayanan Rawat Jalan Eksekutif di Rumah Sakit dijelaskan mengenai pengertian dari pelayanan rawat jalan eksekutif.Adapun yang dimaksud dengan pelayanan rawat jalan eksekutif yakni pemberian pelayanan kesehatan rawat jalan nonreguler di rumah sakit yang diselenggarakan melalui pelayanan dokter spesialis-subspesialis dalam satu fasilitas ruangan terpadu secara khusus tanpa menginap di rumah sakit dengan sarana dan prasarana di atas standar.
Sementara itu, dikutip dari laman Panduan layanan BPJS Kesehatan disebutkan beberapa syarat dan ketentuan yang berlaku.
Apabila peserta menghendaki pelayanan rawat jalan eksekutif/VIP maka berlaku sejumlah ketentuan, salah satunya peserta harus membayar selisih biaya.
Selain, pelayanan ini tidak berlaku untuk peserta BPJS Kesehatan yang merupakan peserta PBI.
Serta, layanan rawat jalan eksekutif ini tidak tersedia di semua rumah sakit. Hanya rumah sakit tertentu saja yang menyediakan rawat jalan eksekutif menggunakan BPJS Kesehatan.
Baca Juga:Simak Prosedur dan Syarat Pendaftaran BPJS Kesehatan untuk Bayi
Selengkapnya, ketentuan layanan rawat jalan eksekutif yakni sebagai berikut: