"Jadi apa yang menjadi tuntutan ibu dan bapak sekalian ini akan masuk ke dalam pembahasan kembali rancangan peraturan daerah tadi yang mana akan ada tim dari perwakilan angkutan online masuk ke dalam pembahasannya," sambungnya.
Sistem ERP ini rencananya akan diterapkan mulai 05.00 - 22.00 WIB dengan tarif Rp5.000 - Rp19.000.
Dalam Raperda PL2SE, sistem ERP yang diterapkan di 25 ruas jalan di DKI Jakarta. (*)
Baca Juga: BPJS Checking, Besar Iuran BPJS Ketenagakerjaan Mandiri Sesuai Gaji