Menurut Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma’ruf menegaskan, tidak ada perubahan atau kenaikan iuran BPJS Kesehatan pada tahun 2023.
"Kami tegaskan bahwa iuran BPJS Kesehatan tidak ada perubahan apa pun," ujar Iqbal pada Senin (16/01).
Besaran iuran BPJS Kesehatan masih mengacu pada Perpres yang berlaku yakni Perpres No 64 Tahun 2022.
Wakil Ketua Komisi Monev Dewan Jaminan Sosial Nasional Muttaqien juga menyampaikan jika iuran BPJS Kesehatan tidak akan mengalami perubahan hingga tahun 2024 mendatang.
"Dengan kecukupan dana Jaminan Sosial (DJS) yang sekarang ada disertai dengan kebijakan yang sekarang berjalan, kami memperkirakan iuran yang sekarang ada cukup terjaga sampai tahun 2024," kata Muttaqien.
Diketahui saat ini iuran BPJS Kesehatan untuk peserta kelas III sebesar Rp 35.000 per bulan.
Iuran kelas II sebesar Rp 100.000 per bulan dan kelas I sebesar Rp 150.000 per bulan. (*)