GridStar.ID - Pemerintah berencana akan menerapkan kelas rawat inap standar BPJS Kesehatan di tahun ini.
Namun untuk kapan pastinya peraturan tersebut dilakukan, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin belum bisa menyampaikan secara pasti.
Menurutnya, ada 12 standar yang harus dipenuhi untuk setiap rumah sakit untuk menyediakan kamar rawat inap untuk peserta BPJS Kesehatan jika kelas rawat dihapuskan.
Penerapan ini juga akan dilakukan secara bertahap dan dimulai dii tahun ini.
"Kita rencananya akan diterapkan bertahap mulai tahun ini. Jadi ada 12 kalau enggak salah standar kamar yang harus dipenuhi oleh Kelas Rawat Inap Standar ini atau KRIS," kata Budi Gunawan Sadikin dikutip dari Kompas.tv.
Dalam kelas rawat inap standar (KRIS) BPJS Kesehatan, rumah sakit harus membatasi setiap kamar hanya ada empat tempat tidur.
Hal ini bertujuan agar tak terlalu banyak pasien yang dirawat dalam satu ruangan.
Dalam satu kamar juga minimal ada satu kamar mandi, dan pemisah di antara setiap tempat tidur.
Tak hanya itu saja, setiap kamar juga harus dilengkapi dengan pendingin ruangan.
"Jadi semua rumah sakit kita samakan. Yang mungkin paling signifikan satu kamar itu empat tempat tidur, jadi kita ingin memberikan layanan yang baik buat masyarakat, jangan terlalu sesak," ujar Budi.
Baca Juga: Alami Kanker Payudara, Nunung Akui Gunakan BPJS Kesehatan untuk Berobat
"Empat tempat tidur ada AC-nya dan masing-masing tempat tidur ada pemisahnya, dan di satu kamar yang berisi empat tempat tidur maksimal itu ada satu kamar mandinya," ujarnya.
Tak sampai di sana, Budi Gunadi Sadikin juga sempat menyinggung mengenai tarif iuran BPJS Kesehatan yang saat ini dibagi dalam beberapa kelas.
Ia menyampaikan jika hingga saat ini tarif iuran BPJS Kesehatan juga belum mengalami perubahan.
Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien mengatakan, uji coba dilakukan baru pada layanan rawat inap, namun jumlah iuran yang dibayarkan belum berubah.
"Selama uji coba belum ada perubahan. KRIS JKN ini untuk meningkatkan mutu pelayanan, menjaga keberlangsungan, dan mencapai prinsip ekuitas Program JKN," kata Mutaqqien.
Ditargetkan penerapan KRIS akan dilakukan secara keseluruhan pada tahun 2024 mendatang.
Penerapan adalah amanah dari UU No. 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Sosial Nasional.
Dalam pasal 23 ayat 4 disebutkan, dalam hal peserta membutuhkan rawat inap di rumah sakit, maka kelas pelayanan di rumah sakit diberikan berdasarkan kelas standar. (*)