Follow Us

Persyaratan dan Alur Pendaftaran Peserta BPJS Kesehatan Mandiri

Nadia Fairuz Ikbar - Rabu, 08 Februari 2023 | 18:01
BPJS Kesehatan
dok.TribunWiki

BPJS Kesehatan

GridStar.ID - Salah satu upaya Pemerintah Indonesia untuk menjamin kesehatan untuk seluruh warga adalah membentuk Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui program BPJS Kesehatan.

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan adalah program pemerintah dalam bentuk asuransi kesehatan untuk memberikan jaminan kesehatan yang adil, merata, dan komprehensif.

Program BPJS Kesehatan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Tak hanya untuk keluarga saja, kini BPJS Kesehatan dapat diikuti secara mandiri atau perorangan.

Dilansir situs resmi BPJS Kesehatan, berkas dan persyaratan yang perlu disiapkan adalah sebagai berikut :

  1. Fotokopi KTP dan KK sebanya satu lembar
  2. Fotokopi akta kelahiran
  3. Pas foto ukuran 3 x 4 sebanyak 2 buah
  4. Fotokopi buku rekening bank (Bank BRI, BNI,BRI,BTN atau Mandiri)
  5. Surat keterangan dari sekolah/perguruan tinggi negeri (apabila menempuh pendidikan)
Prosedur Pendaftaran BPJS secara Langsung

Berikut alur pendaftaran BPJS mandiri secara langsung :

  1. Calon peserta mendaftar secara perorangan di kantor BPJS Kesehatan terdekat
  2. Mengisi formulir pendaftaran untuk memilih kelas BPJS dan juga faskes tingat 1. Untuk peserta BPJS Kesehatan mandiri, sebaiknya memilih kelas 1 dan 2
  3. Serahkan formulir dan berkas yang telah diisi ke petugas untuk pemeriksaan kelengkapan serta mengambil nomor antrian
  4. Setelah itu, calon peserta akan mendapat nomor virtual account beserta besaran iuran yang harus dibayar
  5. Peserta yang telah menerima virtual account harus melakukan pembayaran iuran pertama. Pembayaran iuran pertama paling cepat setelah 14 hari setelah penerimaan virtual account dan paling lambat sampai 30 hari.
  6. Setelah melakukan pembayaran, jangan lupa simpan bukti pembayaran
  7. Calon peserta menuju ke kantor BPJS tempat pendaftaran untuk mencetak kartu BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Coba Deteksi Dini Kanker Payudara di Faskes dengan BPJS Kesehatan, Peluang Kesembuhan Bisa 90 Persen!

Prosedur Pendaftaran Secara Online :

Prosedur pendaftaran BPJS secara online dapat dilakukan bagi peserta yang tidak memiliki waktu cukup untuk ke kantor BPJS.

Calon peserta cukup membuka website resmi yang disediakan oleh BPJS Kesehatan yakni www.bpjs-kesehatan.go.id atau melalui aplikasi Mobile JKN di Playstore.

Caranya pun tak jauh berbeda dengan secara langsung. Berikut langkah-langkahnya :

1 2

Editor : Hinggar

Baca Lainnya

Latest