"Empat tempat tidur ada AC-nya dan masing-masing tempat tidur ada pemisahnya, dan di satu kamar yang berisi empat tempat tidur maksimal itu ada satu kamar mandinya," ujarnya.
Tak sampai di sana, Budi Gunadi Sadikin juga sempat menyinggung mengenai tarif iuran BPJS Kesehatan yang saat ini dibagi dalam beberapa kelas.
Ia menyampaikan jika hingga saat ini tarif iuran BPJS Kesehatan juga belum mengalami perubahan.
Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien mengatakan, uji coba dilakukan baru pada layanan rawat inap, namun jumlah iuran yang dibayarkan belum berubah.
"Selama uji coba belum ada perubahan. KRIS JKN ini untuk meningkatkan mutu pelayanan, menjaga keberlangsungan, dan mencapai prinsip ekuitas Program JKN," kata Mutaqqien.
Ditargetkan penerapan KRIS akan dilakukan secara keseluruhan pada tahun 2024 mendatang.
Penerapan adalah amanah dari UU No. 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Sosial Nasional.
Dalam pasal 23 ayat 4 disebutkan, dalam hal peserta membutuhkan rawat inap di rumah sakit, maka kelas pelayanan di rumah sakit diberikan berdasarkan kelas standar. (*)