4. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.
Baca Juga:Cara Pasien BPJS Kesehatan Dapat Layanan Rawat Jalan Eksekutif
5. Alat dan obat kontrasepsi, kosmetik.
6. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.
7. Pelayanan untuk mengatasi infertilitas atau kemandulan.
8. Pelayanan meratakan gigi atau ortodonsi.
9. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.
10. Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetika.
11. Perbekalan kesehatan rumah tangga.
12. Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa atau wabah.
13. Pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah (contohnya korban begal, tawuran, dan lain sebagainya).
14. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial