Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Kemenkes Ketok Palu Iuran BPJS Kesehatan 2023 Tidak Naik Tapi Tarif Layanan Peserta Naik, Kok Bisa?

Nadia Fairuz Ikbar - Selasa, 07 Februari 2023 | 16:33
Aplikasi BPJS kesehatan
KOMPAS/Zulfikar

Aplikasi BPJS kesehatan

GridStar.ID-Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah melakukan penyesuaian besaran tarif pelayanan kesehatan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di fasilitas pelayanan kesehatan (faskes).

Disadur dari laman resmi Kemenkes, penyesuaian tarif ini merupakan pertama kali adanya kenaikan tarif layanan kapitasi yang akan diterima puskesmas, klinik, maupun dokter praktek dari BPJS Kesehatan sejak tahun 2016.

Penyesuaian standar tarif baru yang tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan, berlaku bagi pelayanan kesehatan di pelayanan kesehatan dasar maupun pelayanan kesehatan rujukan.

Penyesuaian standar tarif pelayanan kesehatan ini akan berdampak pada peningkatan mutu dan kualitas layanan kesehatan, baik yang diterima oleh peserta JKN, dokter, dan fasilitas pelayanan kesehatan.

Bagi peserta JKN, perubahan tarif layanan akan memberikan dampak pada peningkatan kualitas layanan yang diperoleh sesuai indikasi medis. Bagi dokter dan tenaga medis, penyesuaian standar tarif ini berdampak pada kenaikan pendapatan.

Sementara itu, bagi fasilitas pelayanan kesehatan, diharapkan mutu layanan kesehatan yang diberikan semakin baik dan sesuai kompetensi dengan adanya penyesuaian pembiayaan yang diterima.

Rincian standar tarif baru layanan BPJS Kesehatan

Lebih lanjut, standar tarif kapitasi ditetapkan sebagai berikut:

  • Puskesmas sebesar Rp 3.600 hingga Rp 9.000 per peserta per bulan
  • Rumah sakit kelas D Pratama, klinik pratama, atau fasilitas ksehatan yang setara sebesar Rp 9.000 sampai Rp 16.000 per peserta per bulan
  • Praktik mandiri dokter atau dokter praktik layanan primer sebesar Rp 8.300 sampai Rp 15.000 per peserta per bulan
  • Praktik mandiri dokter gigi sebesar Rp 3000 hingga Rp 4.000 per peserta per bulan
Penghitungan besaran tarif yang dibayarkan ke FKTP (Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama) salah satunya ditentukan berdasarkan ketersediaan dokter atau rasio dokter dengan jumlah peserta terdaftar dan/atau ketersediaan dokter gigi.

Baca Juga: Mengapa Korban Begal hingga Pelecehan Seksual Pengobatannya Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan?

- Puskesmas

  1. Tersedia dokter dengan rasio 1:≤5000 peserta dan tersedia dokter gigi Rp 7.000 per peserta
  2. Tersedia dokter dengan rasio 1:≤5000 peserta dan tidak tersedia dokter gigi Rp 6.300 per peserta
  3. Tersedia dokter dengan rasio 1:>5000 peserta dan tersedia dokter gigi sebesar Rp 6.000 per peserta
  4. Tersedia dokter dengan rasio 1:>5000 peserta dan tidak tersedia dokter gigi sebesar Rp 5.300 per peserta
  5. Tidak tersedia dokter dan tersedia dokter gigi, maka tarif sebesar Rp 4.300 per peserta
  6. Tidak tersedia dokter dan dokter gigi, maka tarif Rp 3.600 per peserta.
- Klinik pratama

Di klinik pratama, rumah sakit kelas D pratama atau fasilitas kesehatan yang setara:

  1. Tersedia dokter dengan rasio 1:≤5000 peserta dan tersedia dokter gigi Rp 12.000 per peserta
  2. Tersedia dokter dengan rasio 1:≤5000 peserta dan tanpa tersedia dokter gigi Rp 10.000 per peserta
  3. Tersedia dokter dengan rasio 1:>5000 peserta dan tersedia dokter gigi sebesar Rp 11.000 per peserta
  4. Tersedia dokter dengan rasio 1:>5000 peserta dan tanpa tersedia dokter gigi sebesar Rp 9.000 per peserta.
- Praktik mandiri dokter atau dokter layanan primer

Di praktik mandiri dokter atau dokter layanan primer:

  1. Tersedia dokter dengan rasio 1:≤5000 peserta sebesar Rp 8.800 per peserta
  2. Tersedia dokter dengan rasio 1:>5000 peserta sebesar Rp 8.300 per peserta.
Sementara itu, bagi praktik mandiri dokter gigi, tarif ditetapkan sebesar Rp 3.500 per peserta per bulan.

Besaran tarif berdasarkan rasio tersebut selanjutnya dikalikan dengan koefisien risiko kesakitan peserta yang dinilai dari usia dan jenis kelamin serta persentase capaian kinerja fasilitas kesehatan setiap bulannya.

(*)

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x