3. Melahirkan
Melahirkan di bidan atau puskesmas ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Ini hanya bisa dilakukan oleh ibu hamil yang tidak memiliki gangguan dalam proses persalinan.
Jika ibu hamil yang melahirkan dalam keadaan darurat akan dirujuk ke rumah sakit tapi tetap ditanggung BPJS Kesehatan. (*)