Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Tak hanya Saat Persalinan, BPJS Kesehatan Juga Menanggung Biaya Pengobatan Pascamelahirkan

Nadia Fairuz Ikbar - Selasa, 27 Desember 2022 | 17:33
Ilustrasi persalinan di bidan
E+

Ilustrasi persalinan di bidan

GridStar.ID-Apakah melahirkan di bidan bisa pakai BPJS Kesehatan? BPJS Checking: Cek prosedur dan ketentuan BPJS untuk melahirkan 2022 berikut ini.

BPJS Checking syarat melahirkan menggunakan BPJS Kesehatan wajib dipenuhi bagi Anda yang ingin mendapatkan salah satu manfaat sebagai peserta BPJS tersebut.

Artikel ini akan menyampaikan ulasan mengenai hal itu, termasuk terkait layanan BPJS Checking melahirkan di rumah sakit dengan BPJS tanpa rujukan.

Aturan BPJS untuk melahirkan 2022

Saat ini, proses bersalin baik secara normal maupun persalinan dengan operasi tetap ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Untuk mendapatkan pelayanan itu, ibu hamil harus terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan dan mengikuti prosedur berobat yang berlaku.

Itulah hal utama yang berlaku sebagai syarat melahirkan menggunakan BPJS Kesehatan. Tanpa terdaftar sebagai peserta, Anda tidak akan bisa memanfaatkan layanan ini.

Lantas, apa bisa melahirkan di rumah sakit dengan BPJS tanpa rujukan? Apakah melahirkan di bidan bisa pakai BPJS Kesehatan?

Seperti pengobatan penyakit lainnya, pemeriksaan kehamilan dan proses persalinan yang ditanggung BPJS Kesehatan memiliki prosedur yang sama, yaitu melalui sistem rujukan berjenjang.

Sistem rujukan berjenjang ini mengatur pelimpahan tugas dan tanggung jawab pelayanan kesehatan secara timbal balik yang wajib dilaksanakan oleh peserta jaminan kesehatan atau asuransi kesehatan sosial, dan seluruh fasilitas kesehatan.

Itu sebabnya peserta BPJS Kesehatan termasuk ibu hamil harus mengikuti prosedur berobat yang berlaku.

Apabila peserta tidak bisa mengikuti nantinya akan menyulitkan peserta untuk mendapatkan jaminan kesehatan dari BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Iuran Ditanggung Pemerintah, Cek Syarat Penerima Bantuan Jaminan Kesehatan BPJS Kesehatan

Source :Kompas.com

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x