Follow Us

Benarkah Vaksin Covid-19 Akan Berbayar Setelah PPKM Dicabut? Ini Tanggapan Kemenkes

Hinggar - Minggu, 05 Februari 2023 | 08:15
Vaksin Covid-19
dok.tribunnews

Vaksin Covid-19

GridStar.ID - Pemerintah telah mencabut status PPKM yang sempat diterapkan di tanah air.

Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) ini telah dicabut pada 30 Desember 2022 lalu.

Meski PPKM telah dicabut, namun penanganan Covid-19 masih terus dilakukan.

Pemerintah bahkan telah menerapkan vaksinasi Covid-19 booster kedua.

Beredar isu jika vaksinasi Covid-19 akan berbayar mengikuti dicabutnya PPKM.

Terkait dengan isu tersebut, Kepala Badan Kebijakan Pembangunan (BKPK) Kemenkes Syarifah Liza Munira angkat bicara.

Ia menyebutkan jika pembiayaan vaksin Covid-19 hingga saat ini masih ditanggung oleh Pemerintah.

Vaksin Covid-19 masih digratiskan untuk masyarakat karena status pandemi masih belum dicabut hingga saat ini.

Pencabutan PPKM tak berarti menyudahi status pandemi.

"Dalam kondisi pandemi, tanggung jawab ada masih di Pemerintah," ujar Liza dikutip dari Kompas.com pada Jumat (03/02).

Baca Juga: Vaksin Covid-19 Gratis untuk PBI BPJS Kesehatan, Ini Syaratnya

Kemungkinan vaksin Covid-19 menjadi berbayar jika status pandemi sudah selesai dan pembiayaan Covid-19 dilakukan secara mandiri.

"(Pandemi) sudah selesai begitu, tanggung jawab pelan-pelan pasti diharapkan ke masyarakat," jelas Liza.

Namun kemungkinan tersebut masih dikaji lebih lanjut oleh Kemenkes.

Ada kemungkinan jika nantinya vaksin Covid-19 akan ditanggung BPJS Kesehatan jika memang akan berbayar.

"Kalau pun berbayar bisa ditanggung melalui BPJS itu suatu opsi yang baik," jelasnya. (*)

Editor : Hinggar

Baca Lainnya

Latest