GridStar.ID-Masyarakat berusia lebih dari 18 tahun sudah bisa melakukan vaksinasi Covid-19 booster kedua mulai 24 Januari lalu.
Melansir Kompas.com, hal ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/380/2023 tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Booster Ke-2 Bagi Kelompok Masyarakat Umum.
Disadur dari laman resmi Kementerian Kesehatan (Kemenkes), pemberian vaksin booster kedua didasarkan pada rekomendasi Komite Ahli Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (Indonesia Technical Advisory Group on Immunization/ITAGI), dalam surat nomor ITAGI/SR/23/2022 tentang Update Kajian Vaksinasi Covid-19 Dosis Booster Kedua bagi Masyarakat.
Pemberian vaksinasi booster kedua bagi masyarakat umum bisa dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau di pos pelayanan vaksinasi Covid-19.
Ketentuan vaksinasi booster kedua
Vaksin yang bisa digunakan untuk dosis kedua adalah vaksin Covid-19 yang sudah memperoleh persetujuan penggunaan dalam kondisi darurat atau emergency use authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), dengan memperhatikan vaksin yang ada.
Regimen vaksinasi Covid-19 dosis booster kedua untuk masyarakat umum, termasuk kelompok lanjut usia sebagai berikut:
1. Kombinasi untuk booster pertama Sinovac
- AstraZeneca diberikan separuh dosis atau 0,25 ml
- Pfizer diberikan separuh dosis atau 0,15 ml
- Moderna diberikan dosis penuh atau 0,5 ml
- Sinopharm diberikan dosis penuh atau 0,5 ml
- Sinovac diberikan dosis penuh atau 0,5 ml
- Zifivax dosis penuh atau 0,5 ml
- Indovac diberikan dosis penuh atau 0,5 ml
- Inavac dosis penuh atau 0,5 ml.
2. Kombinasi untuk booster pertama AstraZeneca
- Moderna diberikan separuh dosis atau 0,25 ml
- Pfizer diberikan separuh dosis atau 0,15 ml
- AstraZeneca diberikan dosis penuh atau 0,5 ml.
- Pfizer diberikan dosis penuh atau 0,3 ml
- Moderna diberikan separuh dosis atau 0,25 ml
- AstraZeneca diberikan dosis penuh atau 0,5 ml.