"Apabila terdapat peserta JKN-KIS yang telah didiagnosis kanker, maka berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018, keseluruhan perawatan dan terapi yang diberikan dokter dapat dijamin oleh BPJS Kesehatan sesuai indikasi medis," terangnya dilansir dari Tribunnews.com.
Penyakit kanker adalah termasuk dalam penyakit katastropik.
Katastropik merupakan penyakit berbahaya yang butuh biaya besar.
Namun, jika tak segera ditangani dikhawatirkan terjadi koomplikasi dan mengancam nyawa pasien.(*)