GridStar.ID - Saat melakukan pelanggaran lalu lintas, pelanggar biasanya membayarkan uang denda tilang melalui bank.
Tetapi tak banyak yang tahu jika sisa denda tilang bisa diambil kembali.
Saat putusan hakim, denda tidak selalu berlaku maksimal, sehingga akan ada pengembalian atau sisa uang dari penilangan.
Dikutip dari instagram @indonesiabaik.id, berikut ini penjelasan mengenai sisa denda tilang:
Saat putusan pengadilan menetapkan dendanya lebih kecil dari denda maksimal, pelanggar bisa mengambil kembalian dari denda tersebut.
Penyidik akan menyampaikan kepada pelanggar untuk mengambil sisa denda.
Jika sisa kembalian denda tidak diambil oleh pelanggar dalam kurun waktu satu tahun, maka uang tersebut akan disetorkan ke kas negara.
Baca Juga: Wajib Tahu! Ini Cara Cek Kendaraan Kena Tilang Elektronik atau Tidak
Dikutip dari laman tilang.kejaksaan.go.id pelanggar juga bisa mengambil sisa titipan denda tilang dengan cara berikut ini:
- Lihat putusan Denda dan Biaya Perkara Tilang
- Masukkan No Register Tilang sesuai berkas untuk melihat besar denda.
- Periksa kembali data putusan.
- Pastikan No Register, nama pelanggar dan jumlah titipan telah sesuai.
- Periksa sisa titipan
- Sistem akan menginformasikan jumlah sisa titipan yang bisa diambil.
- Hubungi petugas tilang Kejaksaan, jika terdapat ketidaksesuaian data titipan.
- Jika sesuai, maka klik tombol AMBIL SISA TITIPAN
- Unduh surat pengantar ke Bank BRI
- Anda dapat mengunduh Surat Pengantar ke Bank BRI, untuk mengambil sisa titipan.
- Ambil sisa titipan di cabang Bank BRI terdekat
- Tunjukkan surat pengantar tersebut ke teller bank.
- Pihak bank akan melakukan verifikasi data. Dan jika sesuai, maka sisa titipan langsung diserahkan ke Pelanggar. (*)