Follow Us

Alami Kecelakaan Kerja? Ini 5 Syarat Mengikuti Program Kembali Bekerja BPJS Ketenagakerjaan hingga Fasilitasnya!

Tiur Kartikawati Renata Sari - Jumat, 03 Februari 2023 | 16:32
Jaminan Kecelakaan Kerja
instagram

Jaminan Kecelakaan Kerja

- setelah sembuh dengan kecacatan bisa diberikan Program Kembali Bekerja

Baca Juga: Salah Satu Dokumen yang Diperlukan Untuk Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan, Ini Cara Buat NPWP

Adapun fasilitas yanbg akan diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk peserta Program Kembali Bekerja adalah:

1. Fasilitas pelayanan kesehatan atau trauma center

2. Fasilitas rehabilitasi

3. Fasilitas pelatihan kerja di lembaga pelatihan kerja atau lembaga keselamatan dan kesehatan kerja

Demikian syarat hingga fasilitas yang didapatkan peserta Program Kembali Bekerja BPJS Ketenagakerjaan. (*)

Baca Juga: Tak Cuma Biaya Lahiran, BPJS Kesehatan Tanggung Pemeriksaan Ibu Hamil

Editor : Grid Star

Baca Lainnya

Latest