Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Alami Kecelakaan Kerja? Ini 5 Syarat Mengikuti Program Kembali Bekerja BPJS Ketenagakerjaan hingga Fasilitasnya!

Tiur Kartikawati Renata Sari - Jumat, 03 Februari 2023 | 16:32
Jaminan Kecelakaan Kerja
instagram

Jaminan Kecelakaan Kerja

GridStar.ID - BPJS Ketenagakerjaan memiliki berbagai program untuk membantu para pekerja.

Termasuk adanya program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kecelakaan Kerja yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan.

Salah satu manfaat dari program Jaminan Kecelakaan Kerja adalah Program Kembali Bekerja untuk Peserta Penerima Upah.

Peserta penerima upah merupakan peserta yang berstatus kerja atau menerima upah atau imbalan lainnya.

Program Kembali bekerja hanya bisa diberikan pada peserta yang memenuhi syarat berikut:

1. Terdaftar sebagai peserta program JKK BPJS Ketenagakerjaan.

2. Pemberi Kerja tertib membayar iuran

3. Mengalami kecacatan akibat kecelakaan kerja atau penyakit kerja

4. Ada rekomendasi Dokter Penasihat bahwa peserta perlu difasilitasi dalam Program Kembali Bekerja

5. Pemberi Kerja dan Pekerja menandatangani surat persetujuan mengikuti Program Kembali Bekerja

Program Kembali Bekerja adalah program yang mencakup pelayanan kesehatan, rehabilitasi, dan pelatihan kerja dari manfaat JKK BPJS Ketenagakerjaan yang didasari rekomendasi Dokter Penasihat dengan kondisi berikut:

- dalam proses pengobatan atau perawatan

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x