GridStar.ID - BPJS Ketenagakerjaan memiliki berbagai program untuk membantu para pekerja.
Termasuk adanya program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kecelakaan Kerja yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan.
Salah satu manfaat dari program Jaminan Kecelakaan Kerja adalah Program Kembali Bekerja untuk Peserta Penerima Upah.
Peserta penerima upah merupakan peserta yang berstatus kerja atau menerima upah atau imbalan lainnya.
Program Kembali bekerja hanya bisa diberikan pada peserta yang memenuhi syarat berikut:
1. Terdaftar sebagai peserta program JKK BPJS Ketenagakerjaan.
2. Pemberi Kerja tertib membayar iuran
3. Mengalami kecacatan akibat kecelakaan kerja atau penyakit kerja
4. Ada rekomendasi Dokter Penasihat bahwa peserta perlu difasilitasi dalam Program Kembali Bekerja
5. Pemberi Kerja dan Pekerja menandatangani surat persetujuan mengikuti Program Kembali Bekerja
Program Kembali Bekerja adalah program yang mencakup pelayanan kesehatan, rehabilitasi, dan pelatihan kerja dari manfaat JKK BPJS Ketenagakerjaan yang didasari rekomendasi Dokter Penasihat dengan kondisi berikut:
- dalam proses pengobatan atau perawatan