Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Tak Cuma Biaya Lahiran, BPJS Kesehatan Tanggung Pemeriksaan Ibu Hamil

Dok Grid - Senin, 26 Februari 2024 | 15:28
BPJS kesehatan untuk ibu hamil
Kompas

BPJS kesehatan untuk ibu hamil

GridStar.ID-Sempat tersiar kabar bahwa proses persalinan untuk ibu hamil tidak akan ditanggung lagi oleh BPJS Kesehatan.

Namun, nyatanya hal itu ternyata tidak benar.

Dilansir Kompas.com kanal Nasional, Kepala Humas BPJS Kesehatan Nopi Hidayat telah mengonfirmasi bahwa BPJS Kesehatan tidak menghapus tiga pelayanan, yaitu katarak, rehabilitasi medik, dan persalinan dengan bayi sehat.

Melalui laman resmi bpjs-kesehatan.go.id, BPJS Kesehatan juga mengatakan bahwa proses bersalin baik secara normal maupun persalinan dengan operasi tetap ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Ibu Hamil Keguguran Wajib Diperiksa, Kuret Ditanggung BPJS Kesehatan, Begini Caranya!

Untuk mendapatkan pelayanan itu, ibu hamil harus terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan dan mengikuti prosedur berobat yang berlaku.

Seperti pengobatan penyakit lainnya, pemeriksaan kehamilan dan proses persalinan yang ditanggung BPJS Kesehatan memiliki prosedur yang sama, yaitu melalui sistem rujukan berjenjang.

Sistem rujukan berjenjang ini mengatur pelimpahan tugas dan tanggung jawab pelayanan kesehatan secara timbal balik yang wajib dilaksanakan oleh peserta jaminan kesehatan atau asuransi kesehatan sosial, dan seluruh fasilitas kesehatan.

Itu sebabnya peserta BPJS Kesehatan termasuk ibu hamil harus mengikuti prosedur berobat yang berlaku. Apabila peserta tidak bisa mengikuti nantinya akan menyulitkan peserta untuk mendapatkan jaminan kesehatan dari BPJS Kesehatan.

Prosedur pemanfaatan BPJS Kesehatan untuk ibu hamil

1. Datangi FKTP atau rumah sakit sesuai dengan kebutuhan peserta, seperti:

a. Untuk pemeriksaan kehamilan secara rutin, ibu hamil peserta BPJS Kesehatan dapat mendatangi fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP), seperti puskesmas, klinik swasta, dokter perorangan, atau bidan dengan catatan FKTP itu berjejaring dengan BPJS Kesehatan.

b. Pada saat persalinan, yang harus peserta lakukan pertama kali adalah mendatangi FKTP terdekat yang memiliki fasilitas bersalin dengan ketentuan berikut:

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x