GridStar.ID - Seseorang yang bekerja di sebuah perusahaan mungkin tak didaftarkan oleh perusahaannya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Padahal BPJS Ketenagakerjaan bertujuan untuk melindungi, melayani dan memberikan kesejahteraan untuk pekerja dan keluarga.
Selain itu, dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, akan memberikan rasa aman dan nyaman demi meningkatkan produktivitas peserta.
Lalu apakah karyawan yang tak didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan oleh perusahaan bisa mendaftarkan BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri?
Baca Juga: Syarat dan Cara Mendaftar BPJS Ketenagakerjaan untuk Para Wirausaha
Hal tersebut sempat ditanyakan oleh seorang warganet melalui kolom instagram @bpjs.ketenagakerjaan
"Saya karyawan tapi tidak dicover BPJS Ketenagakerjaan, apa boleh mendaftar dengan kategori BPU?" ujar seorang netizen.
Melalui komentar, @bpjs.ketenagakerjaan memberikan jawaban terkait dengan hal tersebut.
"Perilahal pendaftaran secara mandiri boleh dilakukan, silahkan melakukan pendaftaran melalui website https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/bpu," ujar @bpjs.ketenagakerjaan.
Berikut ini cara untuk melakukan pendaftaran peserta BPJS Ketenagakerjaan BPU melalui website:
- Lakukan registrasi melalui website BPJS Ketenagakerjaan www.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Pilih Tombol Pendaftaran Peserta lalu pilih Bukan Penerima Upah (BPU)
- Masukkan alamat email dan kode captcha, klik DAFTAR
- Cek email dan klik aktivasi pendaftaran
- Isi data individu (Pekerja BPU)
- Lakukan pembayaran iuran setelah kode iuran diterima melalui email
- Kartu kepesertaan diterima paling lama 7 (tujuh) hari setelah pembayaran iuran (*)