Follow Us

Jadi Karyawan Perusahaan Tapi Tak Didaftarkan Sebagai Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Apa Bisa Daftar Secara Mandiri?

Hinggar - Kamis, 19 Januari 2023 | 18:45
Ilustrasi karyawan
kompas.com

Ilustrasi karyawan

GridStar.ID - Seseorang yang bekerja di sebuah perusahaan mungkin tak didaftarkan oleh perusahaannya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Padahal BPJS Ketenagakerjaan bertujuan untuk melindungi, melayani dan memberikan kesejahteraan untuk pekerja dan keluarga.

Selain itu, dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, akan memberikan rasa aman dan nyaman demi meningkatkan produktivitas peserta.

Lalu apakah karyawan yang tak didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan oleh perusahaan bisa mendaftarkan BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri?

Hal tersebut sempat ditanyakan oleh seorang warganet melalui kolom instagram @bpjs.ketenagakerjaan

"Saya karyawan tapi tidak dicover BPJS Ketenagakerjaan, apa boleh mendaftar dengan kategori BPU?" ujar seorang netizen.

Melalui komentar, @bpjs.ketenagakerjaan memberikan jawaban terkait dengan hal tersebut.

"Perilahal pendaftaran secara mandiri boleh dilakukan, silahkan melakukan pendaftaran melalui website https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/bpu," ujar @bpjs.ketenagakerjaan.

Berikut ini cara untuk melakukan pendaftaran peserta BPJS Ketenagakerjaan BPU melalui website:

  • Lakukan registrasi melalui website BPJS Ketenagakerjaan www.bpjsketenagakerjaan.go.id
Baca Juga: Cek Perusahaan Sudah Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan Kamu atau Belum

  • Pilih Tombol Pendaftaran Peserta lalu pilih Bukan Penerima Upah (BPU)
  • Masukkan alamat email dan kode captcha, klik DAFTAR
  • Cek email dan klik aktivasi pendaftaran
  • Isi data individu (Pekerja BPU)
  • Lakukan pembayaran iuran setelah kode iuran diterima melalui email
  • Kartu kepesertaan diterima paling lama 7 (tujuh) hari setelah pembayaran iuran (*)

Editor : Hinggar

Baca Lainnya

Latest