Follow Us

Biaya Haji Naik di 2023, Pegadaian Tawarkan Produk Arrum Haji

Nadia Fairuz Ikbar - Kamis, 02 Februari 2023 | 08:15
Ilustrasi - biaya haji 2023
Kompas.com

Ilustrasi - biaya haji 2023

GridStar.ID - PT Pegadaian (Persero) mengatakan, usulan kenaikan biaya haji saat ini tengah menjadi pro kontra di publik.

Hal tersebut dikarenakan, selain memakan waktu tunggu keberangkatan yang semakin lama, biaya haji naik nyaris dua kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya.

Sedikit catatan, biaya haji diusulkan naik menjadi Rp 69,1 juta pada tahun 2023.

Melansir Kompas.com, Direktur Pemasaran dan Pengembangan Produk Pegadaian Elvi Rofiqotul Hidayah mengatakan, Pegadaian memiliki produk Pembiayaan Porsi Haji atau dikenal dengan Arrum Haji untuk menjawab kegelisahan tersebut,.

Pasalnya, Arrum Haji dapat membantu masyarakat untuk bisa mendapatkan porsi haji dan nomor antrian pelaksana ibadah haji.

"Untuk mendaftar produk Pembiayaan Arrum Haji di Pegadaian, dengan akad syariah masyarakat hanya perlu menyiapkan dokumen data diri serta agunan," ungkapnya dalam pers, yang dikutip Selasa (31/01).

Elvi menjelaskan, agunan yang diperlukan dapat berupa logam mulia atau tabungan emas Pegadaian seberat 3,5 gram maupun emas perhiasan senilai Rp 1,9 juta.

Agunan yang diserahkan ke Pegadaian ini berguna untuk mendaftar dan mendapatkan nomor porsi haji. Ketika pembiayaan selesai, jaminan emas dapat dikembalikan ke nasabah.

"Atau juga bisa dipergunakan untuk biaya pelunasan haji saat lunas nantinya," imbuh dia.

Baca Juga: Naik Jadi Rp 69 Juta? Ini Alasan Biaya Haji Indonesia Lebih Mahal

Elvi menjabarkan, bagi masyarakat yang ingin mengakses produk Arrum Haji dapat langsung datang ke outlet Pegadaian Syariah dan outlet konvensional.

Selain itu, masyarakat juga bisa mendatangi agen Pegadaian dan layanan daring melalui aplikasi Pegadaian Digital. Semua prosesnya nanti akan didampingi oleh petugas Pegadaian.

"Nasabah diberikan tenggat pembiayaan Arrum Haji yang relatif lama, mulai dari 1 tahun hingga maksimal 5 tahun,” tutup Elvi.

(*)

Editor : Hinggar

Baca Lainnya

Latest