Follow Us

Ini Dia 6 Harta yang Wajib Dilaporkan saat SPT Tahunan, Apa Saja?

Rahma - Selasa, 31 Januari 2023 | 18:01
Cara lapor SPT 2023

Cara lapor SPT 2023

4. Alat transportasi 041 : sepeda. 042 : sepeda motor. 043 : mobil. 049 : transportasi lain.

Baca Juga: Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT Tahunan, Ini Caranya

5. Harta bergerak 051 : logam mulia seperti emas batangan dan perhiasan. 052 : batu mulia seperti intan dan berlian. 053 : barang seni dan antik. 054 : kapal pesiar, pesawat terbang, helikopter dan peralatan olahraga khusus. 055 : peralatan elektronik dan furnitur. 059 : harta bergerak lain.

6. Harta tidak bergerak 061 : tanah maupun bangunan tempat tinggal. 062 : tanah maupun bangunan usaha seperti ruko, pabrik, gudang. 063 : tanah lahan usaha seperti lahan perkebunan dan lahan pertanian.069 : harta tak bergerak lain

(*)

Editor : Grid Star

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular