Follow Us

Siapkan Dokumen Ini Sebelum Menonaktifkan Kepesertaan BPJS Kesehatan

Nadia Fairuz Ikbar - Senin, 30 Januari 2023 | 23:00
BPJS Kesehatan
dok.TribunWiki

BPJS Kesehatan

Bagi PPU Penyelenggara Negara lapora peserta meninggal disampaikan ke Kantor BPJS Kesehatan setempat.

Sementara bagi PPU Non Penyelenggara Negara laporan peserta meninggal disampaikan ke PIC Badan Usaha.

Syarat yang dibutuhkan:

  • Surat Keterangan Kematian dari Fasilitas Kesehatan/Desa/Kelurahan
  • Kartu Identitas Peserta JKN-KIS
Peserta Mandiri/Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP)

Anggota keluarga peserta/yang mewakili melaporkan ke Kantor BPJS Kesehatan, dengan syarat:

  • Surat Keterangan Kematian dari Fasilitas Kesehatan/Desa/Kelurahan
  • Kartu Identitas Peserta JKN-KIS
  • Kartu Keluarga asli/fotocopy
  • Bukti pembayaran iuran
Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan Secara Offline

Apabila ingin melaporkan peserta JKN-KIS yang meninggal dunia, pihak keluarga dapat melapor ke ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan atau Dinas Sosial setempat dengan membawa dokumen di atas.

Nantinya, petugas akan memproses permintaan untuk menonaktifkan BPJS Kesehatan.

Baca Juga: BPJS Checking, Cara Cek Potensi Hipertensi Pakai Aplikasi Mobile JKN

Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan Secara Online

Selain ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan, peserta juga dapat menonaktifkan BPJS Kesehatan secara online melalui PANDAWA (Pelayanan Administrasi Lewat WhatsApp).

Berikut Caranya:

Source : Tribunnews.com

Editor : Grid Star

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular