Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Operasi Katarak Bisa Dijamin BPJS Kesehatan, Ini Syarat dan Prosedurnya

Hinggar - Minggu, 29 Januari 2023 | 22:00
Operasi katarak gratis BPJS Kesehatan
dok.TribunTimur

Operasi katarak gratis BPJS Kesehatan

GridStar.ID - Operasi atarak menjadi salah satu layanan kesehatan yang bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Untuk mendapatkan layanan kesehatan tersebut, peserta harus mengikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh BPJS Kesehatan.

Peserta harus mengikuti beberapa prosedur berikut untuk bisa mendapatkan operasi katarak yang ditanggung BPJS Kesehatan:

1. Mendatangi FKTP

Peserta melakukan pemeriksaan kondisi mata ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).

Dokter akan memberikan pemeriksaan keseluruhan pada mata dan merekomendasikan perawatan lanjutan sesuai dengan indikasi medis.

Jika diperlukan perawatan ke spesialis mata maka akan diberikan rujukan ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).

2. Pemeriksaan FKRTL

Dengan surat rujukan dari FKTP, peserta bisa melakukan pemeriksaan lebih lanjut ke spesialis mata yang telah ditunjuk.

Di poli spesialis mata, dokter akan memutuskan kelainan pada mata perlu melakukan tindakan operasi atau tidak.

Baca Juga: Apakah Keracunan Makanan Bisa Ditanggung BPJS Kesehatan?

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x