GridStar.ID - BPJS Checking, Pemerintah telah secara resmi melakukan penyesuaian besaran tarif layanan kesehatan untuk peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di fasilitas pelayanan kesehatan.
Penyesuian tarif ini berlaku bagi pelayanan kesehatan di tingkat dasar hingga rujukan.
Meski tarif layanan kesehatan naik, namun iuran peserta tidak akan ikut mengalami kenaikan.
Karena tarif merupakan besaran biaya yang dibayarkan BPJS Kesehatan ke Fasilitas Kesehatan.
Sedangkan Iuran merupakan besaran biaya yang dibayarkan peserta ke BPJS Kesehatan setiap bulannya.
Sehingga di tahun 2023 ini tidak akan perubahan iuran BPJS Kesehatan.
Berikut ini rincian terbaru tarif kapitasi JKN 2023:
a. Puskesmas sebesar Rp3.600 sampai dengan Rp9.000 per peserta per bulan;
b. rumah sakit Kelas D Pratama, klinik pratama, atau fasilitas kesehatan yang setara sebesar Rp9.000 sampai dengan Rp16.000 per peserta per bulan;
c. praktik mandiri dokter atau praktik dokter layanan primer sebesar Rp 8.300 sampai dengan Rp15.000 per peserta per bulan; dan
Baca Juga: BPJS Kesehatan, Telat Bayar Iuran BPJS Kesehatan, Berapa Dendanya?
d. praktik mandiri dokter gigi sebesar Rp3.000 sampai dengan Rp4.000 per peserta per bulan.
(*)