- Akses lamanhttps://www.pajak.go.id/, lalu klik "Login"
- Atau akses langsung laman DJP Online dihttps://djponline.pajak.go.id/account/login.
- Masukkan 16 digit NIK
- Masukkan kata sandi akun pajak yang dimiliki Masukkan kode keamanan (captcha) yang sesuai, lalu klik "Login"
- Apabila Anda berhasil login, masuk ke menu utama "Profil".
- Pada menu "Profil" itu akan menunjukan status validitas data utama yang Anda miliki, apakah "Perlu Dimutakhirkan" atau "Perlu Dikonfirmasi". Status ini menandakan, bahwa Anda perlu melakukan validasi NIK.
- Pada halaman menu "Profil" akan terdapat pula "Data Utama" dan akan menemukan kolom NIK/NPWP (16 digit). Pada kolom tersebut, Anda harus memasukan NIK yang berjumlah 16 digit.
- Jika sudah selesai, kemudian klik "Validasi". Sistem akan melakukan validasi dengan data yang tercatat di Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
- Kemudian jika data dinyatakan valid, sistem akan menampilkan notifikasi informasi bahwa data telah ditemukan. Lalu, klik "Ok" pada notifikasi itu.
- Selanjutnya, pilih menu "Ubah Profil".
- Pada bagian ubah profil, Anda juga dapat melengkapi bagian data klasifikasi lapangan usaha (KLU) dan anggota keluarga.
- Jika sudah selesai melengkapi profil dan tervalidasi, maka Anda sudah dapat menggunakan NIK untuk melakukan login ke DJP Online.
(*)