Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT Tahunan, Ini Caranya

Rahma - Senin, 30 Januari 2023 | 09:45
Pajak PPh Natura
Kompas

Pajak PPh Natura

  1. Akses lamanhttps://www.pajak.go.id/, lalu klik "Login"
  2. Atau akses langsung laman DJP Online dihttps://djponline.pajak.go.id/account/login.
  3. Masukkan 16 digit NIK
  4. Masukkan kata sandi akun pajak yang dimiliki Masukkan kode keamanan (captcha) yang sesuai, lalu klik "Login"
  5. Apabila Anda berhasil login, masuk ke menu utama "Profil".
  6. Pada menu "Profil" itu akan menunjukan status validitas data utama yang Anda miliki, apakah "Perlu Dimutakhirkan" atau "Perlu Dikonfirmasi". Status ini menandakan, bahwa Anda perlu melakukan validasi NIK.
  7. Pada halaman menu "Profil" akan terdapat pula "Data Utama" dan akan menemukan kolom NIK/NPWP (16 digit). Pada kolom tersebut, Anda harus memasukan NIK yang berjumlah 16 digit.
  8. Jika sudah selesai, kemudian klik "Validasi". Sistem akan melakukan validasi dengan data yang tercatat di Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
  9. Kemudian jika data dinyatakan valid, sistem akan menampilkan notifikasi informasi bahwa data telah ditemukan. Lalu, klik "Ok" pada notifikasi itu.
  10. Selanjutnya, pilih menu "Ubah Profil".
  11. Pada bagian ubah profil, Anda juga dapat melengkapi bagian data klasifikasi lapangan usaha (KLU) dan anggota keluarga.
  12. Jika sudah selesai melengkapi profil dan tervalidasi, maka Anda sudah dapat menggunakan NIK untuk melakukan login ke DJP Online.
Dengan NIK menjadi NPWP, masyarakat akan menjadi lebih mudah sebab tidak perlu lagi repot mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

(*)

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x