GridStar.ID - Jaminan pensiun menjadi salah satu program untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Dana jaminan pensiun adalah manfaat berupa uang tunai yang akan diberikan kepada peserta saat memasuki usia pensiun.
Dana tersebut akan diberikan secara berkala setiap bulannya.
Namun peserta juga bisa mendapatkan dana pensiunnya ini sekaligus, atau yang disebut dengan manfaat lumpsum.
Dikutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan,dana jaminan pensiun bisa dibayarkan sekaligus, tetapi ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, antara lain:
a. Peserta memasuki usia pensiun dan tidak memenuhi masa iur minimum 15 (lima belas) tahun;
b. Peserta mengalami cacat total tetap;
Kejadian Cacat total tetap yang dialami peserta terjadi kurang dari 1 bulan sejak peserta terdaftar program JP dan tidak memenuhi density rate minimal 80%; atau
c. Peserta meninggal dunia dan tidak memenuhi masa kepesertaan minimal 1 (satu) tahun dan minimal density rate 80%.
Baca Juga: Syarat Untuk Melakukan Klaim Manfaat Beasiswa JKM BPJS Ketenagakerjaan
(*)