Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Syarat Untuk Melakukan Klaim Manfaat Beasiswa JKM BPJS Ketenagakerjaan

Dok Grid - Selasa, 02 Januari 2024 | 13:47
BPJS Ketenagakerjaan
Kompas

BPJS Ketenagakerjaan

GridStar.ID - Salah satu program BPJS Ketenagakerjaan yang bisa didapat oleh pesertanya adalah Jaminan Kematian.

Dalam program Jaminan Kematian peserta akan mendapatkan manfaat uang tunai yang akan diberikan kepada ahli waris jika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.

Ahli waris dari penerima manfaat JKM bisa mendapatkan santunan hingga beasiswa yang diberikan secara berkala setiap tahunnya.

Dikutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, berikut besaran santuan hingga beasiswa yang diberikan kepada ahli waris penerima manfaat JKM:

a. Santunan kematian sebesar Rp. 20.000.000;

b. Santunan berkala dibayar sekaligus sebesar 24x Rp500.000,0 = Rp12.000.000,- (dua belas juta rupiah);

c. Biaya pemakaman sebesar Rp. 10.000.000;

d. Manfaat beasiswa setelah peserta memiliki masa iuran paling singkat 3 tahun untuk paling banyak 2 (dua) orang anak yang memenuhi persyaratan, diberikan berkala setiap tahun sesuai dengan tingkat pendidikan anak dengan ketentuan;

1). TK sampai dengan SD/sederajat sebesar Rp.1.500.000,- per orang per tahun maksimal 8 tahun;

2). SMP/sederajat sebesar Rp.2.000.000,- per orang per tahun maksimal 3 tahun

Baca Juga: Cara Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Jika Perusahaan Gulung Tikar

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x