GridStar.ID - Pekerja yang bekerja di sebuah perusahaan biasanya akan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Namun, jika ia telah berhenti bekerja maka iuran yang dibayarkan tiap bulannya melalui perusahaan juga akan ikut terhenti.
Lalu bagaimana jika pekerja tersebut telah bekerja kembali di perusahaan baru?
Apakah saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan di perusahaan yang lama akan hilang?
Bagaimana dengan status kepesertaannya?
Dikutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, saldo dari tenaga kerja tidak akan hilang.
Jika pekerja telah kembali bekerja di badan usaha/pemberi kerja baru, maka tenaga kerja wajib melaporkan kepesertaan sebelumnya kepada badan usaha/pemberi kerja yang baru sehingga tenaga kerja dapat melanjutkan kepesertaan di badan usaha/pemberi kerja yang baru dengan kartu yang lama.
Status kepesertaan tenaga kerja dihitung mulai saat tenaga kerja pertama kali didaftarkan dengan kartu tersebut (kartu lama).
Peserta yang memiliki dua kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan juga bisa menggabungkan saldo atau amalgamasi.
Melalui amalgamasi, maka saldo yang digabungkan adalah jumlah saldo awal dan saldo akhir saat digabungkan.
Baca Juga: Simak Kualifikasi Loker BPJS Ketenagakerjaan untuk Tiga Jabatan Ini
(*)