Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Ternyata Pekerja Resign dan 4 Kriteria Ini Tidak Bisa Dapat Manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan BPJS Ketenagakerjaan

Tiur Kartikawati Renata Sari - Minggu, 29 Januari 2023 | 14:32
BPJS Ketenagakerjaan
Kompas.com

BPJS Ketenagakerjaan

Merupakan pelatihan kerja berbasis kompetensi.

Dilajukan melalui lembaga swasta, pemerintahan, atau perusahaan secara daring maupun luring.

Baca Juga: Hati-hati! Simak Daftar 108 Lembaga Zakat Ilegal yang Dirilis Kemenag

Kriteria Penerima JKP BPJS Ketenagakerjaan:

1. Pekerja yang telah memenuhi masa iur program JKP selama 12 bulan dalam 24 bulan di mana terdapat 6 bulan dibayar berturut-turut.

Namun, tidak semua pekerja bisa mendapatkan manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan BPJS Ketenagakerjaan.

Beberapa pekerja yang tidak memenuhi kriteria penerima manfaat JKP adalah:

1. Mengudurkan diri

2. Cacat total tetap

3. Pensiun

4. Meninggal Dunia

5. PKWT yang masa kerjanya sudah habis sesuai kontrak.(*)

Halaman Selanjutnya

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x