Merupakan pelatihan kerja berbasis kompetensi.
Dilajukan melalui lembaga swasta, pemerintahan, atau perusahaan secara daring maupun luring.
Baca Juga: Hati-hati! Simak Daftar 108 Lembaga Zakat Ilegal yang Dirilis Kemenag
Kriteria Penerima JKP BPJS Ketenagakerjaan:
1. Pekerja yang telah memenuhi masa iur program JKP selama 12 bulan dalam 24 bulan di mana terdapat 6 bulan dibayar berturut-turut.
Namun, tidak semua pekerja bisa mendapatkan manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan BPJS Ketenagakerjaan.
Beberapa pekerja yang tidak memenuhi kriteria penerima manfaat JKP adalah:
1. Mengudurkan diri
2. Cacat total tetap
3. Pensiun
4. Meninggal Dunia
5. PKWT yang masa kerjanya sudah habis sesuai kontrak.(*)