9. Besar dana paling banyak untuk manfaat KPR yang bisa diklaim adalah Rp500 juta
10. Peserta melalui bank penyalur dapat mengajukan pengalihan KPR umum menjadi KPR MLT BPJS Ketenagakerjaan dengan syarat tertentu
Nah, demikian aturan yang diberlakukan jika peserta BPJS Ketenagakerjaan ingin mengajukan KPR program manfaat BPJS Ketenagakerjaan.(*)
Baca Juga: Apa Saja Kecelakaan yang Ditanggung dan Tidak oleh BPJS Kesehatan?