Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Lupa Bayar Iuran, Ini yang Terjadi pada Kartu BPJS Ketenagakerjaan BPU

Dok Grid - Senin, 09 Oktober 2023 | 16:10
BPJS Ketenagakerjaan
instagram

BPJS Ketenagakerjaan

GridStar.ID - Peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan segmen bukan penerima upah harus membayar iuran setiap bulannya.

Iuran tersebut disesuaikan dengan pendapatan yang diperoleh setiap bulannya dan program BPJS Ketenagakerjaan yang diikuti.

Namun, peserta bisa saja lupa untuk membayarkan iuran tersebut tiap bulannya.

Bagaimana jika peserta BPU sudah tak membayar iuran selama lebih dari 3 bulan?

Apakah ia tetap bisa melanjutkan kepesertaannya tersebut?

Dikutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, peserta yang tidak membayar iuran lebih dari 3 bulan dapat melanjutkan kepesertaannya dengan menggunakan 16 digit Nomor Induk Kependudukan/KTP untuk melakukan pembayaran iuran lanjutan melalui kanal pembayaran iuran Kerjasama.

Jika peserta tidak melunasi pembayaran iuran selama 3 bulan, maka status kepesertaan dan perlindungannya menjadi nonaktif.

Selain itu peserta juga tidak akan dikenai denda jika terlambat atau lupa untuk melakukan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Cek Rincian Pajak yang Akan Dikenakan Jika Melakukan Pencairan Dana JHT Sebagian BPJS Ketenagakerjaan

(*)

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x