Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Rincian Besaran Pajak Mencairkan Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan!

Tiur Kartikawati Renata Sari - Selasa, 27 Juni 2023 | 14:51
Aturan baru pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan
Kompas.com

Aturan baru pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan

Berikut adalah rincian tarif pajak progresif JHT BPJS Ketenagakerjaan:

Baca Juga: Tingkatkan Kualitas dan Mutu, Pemerintah Sesuaikan Standar Baru Tarif Layanan Peserta BPJS Kesehatan

1. Saldo di bawah Rp60 juta: 5%

2. Saldo Rp60 - Rp250 juta: 15%

3. Saldo Rp250 - Rp500 juta: 25%

4. Saldo Rp500 juta - Rp5 miliar: 30%

5. Saldo Rp5 miliar ke atas: Rp35%

Demikian pajak progresif untuk klaim dana JHT BPJS Ketenagakerjaan. (*)

Baca Juga: Tidak Semua Gratis, 21 Layanan Kesehatan dan Kondisi Penyakit Ini Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x