Berikut adalah rincian tarif pajak progresif JHT BPJS Ketenagakerjaan:
Baca Juga: Tingkatkan Kualitas dan Mutu, Pemerintah Sesuaikan Standar Baru Tarif Layanan Peserta BPJS Kesehatan
1. Saldo di bawah Rp60 juta: 5%
2. Saldo Rp60 - Rp250 juta: 15%
3. Saldo Rp250 - Rp500 juta: 25%
4. Saldo Rp500 juta - Rp5 miliar: 30%
5. Saldo Rp5 miliar ke atas: Rp35%
Demikian pajak progresif untuk klaim dana JHT BPJS Ketenagakerjaan. (*)
Baca Juga: Tidak Semua Gratis, 21 Layanan Kesehatan dan Kondisi Penyakit Ini Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan