GridStar.ID - BPJS Ketenagakerjaan memiliki berbagai program manfaat bagi pekerja.
Mulai dari Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kehilangan Pekerjaan, Jaminan Hari Tua, hingga Jaminan Pensiun.
Lantas apakah mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan dan ingin mencairkan dana bisa terkena pajak?
Salah satu dana yang bisa diklaim pekerja saat PHK atau resign adalah JHT BPJS Ketenagakerjaan.
Dana Jaminan Hari Tua ini bisa diklaim meski belum memasuki masa pensiun atau usia 56 tahun dengan syarat tertentu.
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang penyelenggaraan JHT, dana yang dicairkan hanya bisa dicairkan 30% untuk keperluan kepemilikan rumah atau 10% untuk keperluan lainnya.
Pencairan dana JHT juga akan dikenakan pajak progresif.
Menurut aturan, JHT hanya bisa diklaim satu kali sebelum masa pensiun atau usia 56 tahun.
Pajak mencairkan dana JHT hanya dikenakan 5%, namun jika dilakukan di klaim 30% untuk kepemilikan rumah akan dikenakan pajak progresif.
Pajak progresif ini berlaku 5%, 15%, 20%, dan 30% saat pengambilan JHT berikutnya.
Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HP), pada JHT yang PPh akan dikenakan tarif progresif.