Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Jangan Lakukan 4 Kesalahan Ini Jika Ingin Lolos Pelatihan Kartu Prakerja 2023, Apa Saja?

Tiur Kartikawati Renata Sari - Sabtu, 28 Januari 2023 | 13:01
Ilustrasi Kartu Prakerja
Kompas.com

Ilustrasi Kartu Prakerja

GridStar.ID - Gelombang 48 Kartu Prakerja segera dibuka.

Kartu Prakerja bakal digelar pada triwulan I tahun 2023 mendatang.

Pada gelombang 48 ini, peserta Kartu Prakerja yang akan disasar sebanyak satu juta peserta.

Pelatihan dimulai menggunakan skema offline, online, dan hybrid.

Adapun 10 kota yang akan menggelar pelatihan offline termasuk DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Tengah, Kalimtan Barat, Sumatera Utara, Sulawesi Selatan, Bali, Nusa, Tenggara Timur, dan Papua.

Insentif tahun ini diketahui naik menjadi Rp4,2 juta dari Rp3,5 juta pada pelatihan Kartu Prakerja 2022 lalu.

Untuk lolos menjadi peserta Kartu Prakerja 2023, jangan lakukan 4 kesalahan ini:

1. Salah Memasukan NIK

Jangan sampai salah memasukkan NIK pada saat pendaftaran Kartu Prakerja.

Kesalahan NIK membuat data tidak bisa terverifikasi oleh sistem.

Selain itu, data diri dan data di Kartu Keluarga juga harus diisi dengan benar.

Jika ada ketidak sesuaian KK dan NIK maka bisa segera melapor ke Dukcapil terdekat untuk diurus sebelum mendaftar Kartu Prakerja.

Baca Juga: Kabar Gembira, Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto: Penerima BSU, BPUM, dan PKH Boleh Daftar Kartu Prakerja

2. Sudah Lolos Kartu Prakerja Gelombang Sebelumnya

Peserta yang sudah pernah lolos gelombang sebelumnya ternyata tidak boleh lagi mendaftar Kartu Prakerja.

Pasalnya, NIK akan terblokir dan tidak bisa lolos seleksi jika sudah pernah mendapatkan pelatihan Kartu Prakerja.

Pemerintah membuat sistem satu kali peserta Kartu Prakerja agar manfaatnya bisa merata.

3. Lebih dari Dua Anggota dalam Satu KK

Ternyata dalam satu KK hanya boleh 2 orang yang lolos menjadi peserta Kartu Prakerja.

Jika ada lebih dari dua NIK maka otomatis akan tidak lolos Kartu Prakerja.

4. Tidak Memenuhi Kriteria

Beberapa yang tidak memenuhi kriteria adalah pejabat negara, pimpinan dan anggota DPR/DPRD, ASN, TNI, polisi, kepala desa dan perangkat desa, direksi, komisaris, dan pengawas BUMN/BUMD.(*)

Baca Juga: Saldo Bakal Ditarik Negara Jika Peserta Prakerja Tidak Habiskan Dana Insentif Rp 4,2 Juta

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x