GridStar.ID - Jaminan Hari Tua merupakan salah satu program yang bisa diikuti masyarakat yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Program Jaminan Hari Tua merupakan manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat peserta yang memasuki usia pensiun, meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap.
Apakah paklaring menjadi salah satu syarat untuk melakukan klaim JHT?
Mengutip dari instagram resmi BPJS Ketenagakerjaan, ada beberapa syarat untuk mengajukan klaim JHT:
1. Sudah tidak aktif bekerja di perusahaan manapun;
2. Peserta mencapai usia pensiun yang meliputi mencapai usia 56 tahun, usia pensiun Perjanjian Kerja Bersama (PKB), berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja (PKWT), berhenti bekerja pada kepesertaan Bukan Penerima Upah (BPU), Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), mengundurkan diri, dan Peserta meninggalkan wilayah Republik Indonesia untuk selama-lamanya (WNA);
3. Peserta mengalami cacat total tetap;
4. Peserta mengundurkan diri yang sudah melewati masa tunggu satu bulan sejak kartu nonaktif;
5. Peserta meninggal dunia (Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing);
6. Kepesertaan 10 tahun (pengambilan sebagian 10% dan 30%).
Baca Juga: Pekerja Migran Wajib Tahu, Manfaat Fitur E-Klaim BPJS Ketenagakerjaan
Peserta juga bisa mengajukan klaim BPJS Ketenagakerjaan melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) jika saldo ada di bawah Rp 10 juta.
Sedangkan jika saldo berada di atas Rp 10 juta, maka peserta bisa mengajukan klaim melalui link https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Peserta juga tak perlu melampirkan parklaring untuk melakukan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan. (*)