Jika ada ketidak sesuaian KK dan NIK maka bisa segera melapor ke Dukcapil terdekat untuk diurus sebelum mendaftar Kartu Prakerja.
2. Sudah Lolos Kartu Prakerja Gelombang Sebelumnya
Peserta yang sudah pernah lolos gelombang sebelumnya ternyata tidak boleh lagi mendaftar Kartu Prakerja.
Pasalnya, NIK akan terblokir dan tidak bisa lolos seleksi jika sudah pernah mendapatkan pelatihan Kartu Prakerja.
Pemerintah membuat sistem satu kali peserta Kartu Prakerja agar manfaatnya bisa merata.
3. Lebih dari Dua Anggota dalam Satu KK
Ternyata dalam satu KK hanya boleh 2 orang yang lolos menjadi peserta Kartu Prakerja.
Jika ada lebih dari dua NIK maka otomatis akan tidak lolos Kartu Prakerja.
4. Tidak Memenuhi Kriteria
Beberapa yang tidak memenuhi kriteria adalah pejabat negara, pimpinan dan anggota DPR/DPRD, ASN, TNI, polisi, kepala desa dan perangkat desa, direksi, komisaris, dan pengawas BUMN/BUMD.(*)