2. Usia 18 tahun ke atas
3. Tidak sedang menempuh pendidikan formal
4. Sedang mencari pekerjaan, buruh/pekerja yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil
5. Bukan penerima bansos selama covid-19
6. Bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD
7. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menerima manfaat Kartu Prakerja.(*)