- Tidak memerlukan surat rujukan dari FKTP
- Usai mendapatkan pelayanan, peserta menandatangani bukti pelayanan pada lembar bukti pelayanan yang disediakan oleh masing-masing fasilitas kesehatan. (*)
Baca Juga: Cara Ajukan Antrean Faskes Rujukan Lanjut BPJS Kesehatan via Online