Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Cek Ketentuan Denda Telat Daftarkan Bayi yang Baru Lahir ke BPJS Kesehatan

Hinggar - Senin, 28 Agustus 2023 | 12:16
Cara daftar BPJS Kesehatan bayi baru lahir
dok.istock

Cara daftar BPJS Kesehatan bayi baru lahir

GridStar.ID - Setiap warga negara Indonesia kini harus terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.

Bahkan bayi yang baru lahir juga diwajibkan untuk didaftarkan ke BPJS Kesehatan, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 83 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Bayi baru lahir dari peserta Jaminan Kesehatan wajib didaftarkan BPJS Kesehatan paling lambat 28 hari sejak dilahirkan.

Jika terlambat mendaftarkan, maka bayi tidak akan mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan.

Tak hanya itu saja, mereka juga akan dikenakan sanksi denda pelayanan dan wajib membayar iuran sejak bayi dilahirkan.

Besaran denda adalah sebesar 5 persen dari diagnosa awal INA-CBG’s, jika peserta tersebut menjalani rawat inap di Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) dalam waktu sampai dengan 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan.

Selain denda pelayanan, terlambat mendaftarkan bayi baru lahir ke BPJS Kesehatan juga diwajibkan untuk membayar iuran sejak bayi itu lahir.

Misalnya, bila bayi tersebut terlahir Desember 2020, namun baru didaftarkan BPJS Kesehatan pada Desember 2021, maka kewajiban iuran yang harus dipenuhi adalah sejak Desember 2020.

Untuk syarat pendaftaran kepesertaan bayi baru lahir ke BPJS Kesehatan dibedakan berdasarkan jenis kepesertaan bayi tersebut.

Untuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), maka dapat langsung didaftarkan oleh keluarga peserta dengan status kepesertaan langsung aktif.

Syarat dokumen yang harus dipenuhi yakni kartu JKN-KIS Ibu Kandung (asli), fotocopy/asli surat keterangan lahir dari dookter atau bidan puskesmas/klinik/rumah sakit, dan fotocopy/asli Kartu Keluarga orang tua.

Source :Kompas.com

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x