Untuk pasien dalam kondisi gawat darurat, BPJS Kesehatan tidak perlu menggunakan surat rujukan dari faskes tingkat pertama. (*)
Baca Juga: Apa Saja Kecelakaan yang Ditanggung dan Tidak oleh BPJS Kesehatan?
Untuk pasien dalam kondisi gawat darurat, BPJS Kesehatan tidak perlu menggunakan surat rujukan dari faskes tingkat pertama. (*)
Baca Juga: Apa Saja Kecelakaan yang Ditanggung dan Tidak oleh BPJS Kesehatan?
Editor : Grid Star
Baca Lainnya
Latest
Popular
Hot Topic
Tag Popular