Follow Us

Cek Daftar Penyakit Kulit yang Ditanggung BPJS Kesehatan, Apa Saja?

Tiur Kartikawati Renata Sari - Sabtu, 28 Januari 2023 | 10:32
Berobat ke dokter kulit pakai BPJS Kesehatan
istock

Berobat ke dokter kulit pakai BPJS Kesehatan

GridStar.ID - Apakah penyakit kulit ditanggung BPJS Kesehatan?

Tidak perlu khawatir, ternyata beberapa jenis penyakit kulit sudah ditanggung pengobatannya oleh BPJS Kesehatan loh.

Penyakin kulit ini bisa mendapatkan pengobatan dan perawatan di faskes tingkat pertama di mana peserta terdaftar seperti puskesmas, klinik pratama, dan praktik dokter.

Setelah mendapatkan rujukan dari faskes tingkat pertama, bisa menuju pengobatan di faskes tingkat lanjutan.

Adapun biaya perawatan, pengobatan, dan konsultasi, hingga rawat inap sudah ditanggung BPJS Kesehatan.

Jika pasien yang memiliki penyakit kulit harus kontrol rutin, maka biayanya juga ditanggung BPJS Kesehatan.

BPJS Kesehatan sudah merilis 144 penyakit yang ditanggung pada 2022 lalu.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keasehatan Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Dalam daftar tersebut, adapun penyakit kulit yang termasuk ditanggung BPJS Kesehatan adalah:

Eksantemapous drug eruption, fixed drug eruption, Miliaria, Dermatitis perioral, Hidradenitis supuratif, Acne vulgaris ringan, Pitiriasis rosea, Dermatitis seboroik, Napkin ekzema, Dermatitis kontak iritan, Dermatitis atopik (kecuali recalcitrant), Dermatitis numularis, Scabies, dan Reaksi gigitan serangga.

Syarat berobat ditanggung BPJS Kesehatan adalah bukti kepesertaan aktif dibuktikan dengan kartu BPJS fisik atau versi digital di aplikasi Mobile JKN serta KTP.

Untuk pasien dalam kondisi gawat darurat, BPJS Kesehatan tidak perlu menggunakan surat rujukan dari faskes tingkat pertama. (*)

Baca Juga: Apa Saja Kecelakaan yang Ditanggung dan Tidak oleh BPJS Kesehatan?

Editor : Tiur Kartikawati Renata Sari

Baca Lainnya

Latest