Ada tiga jenis kecelakaan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan, yaitu:
- kecelakaan kerja,
- kecelakaan lalu lintas tunggal akibat kelalaian
- kecelakaan lalu lintas ganda.
Contohnya, kecelakaan di tengah perjalanan dinas, atau kecelakaan saat perjalanan menuju tempat kerja.
Kecelakaan lalu lintas ganda merupakan kecelakaan yang terjadi antara dua kendaraan atau lebih.
Kecelakaan ganda juga bisa terjadi antara pengemudi kendaraan dan pejalan kaki atau pengguna jalan lain. (*)