Follow Us

Tidak Semua Gratis, 21 Layanan Kesehatan dan Kondisi Penyakit Ini Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Tiur Kartikawati Renata Sari - Jumat, 27 Januari 2023 | 21:00
Peserta BPJS Kesehatan bisa jadi pasien Umum
dok. via Tribunnews

Peserta BPJS Kesehatan bisa jadi pasien Umum

18. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta

19. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan

20. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (meliputi rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan)

21. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain. (*)

Baca Juga: Iuran Jaminan Kematian Taspen ASN Dipotong dari Gaji, Bisa Klaim Santunan Uang Tunai hingga Beasiswa Anak

Editor : Grid Star

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular