7. Pelayanan untuk mengatasi infertilitas atau kemandulan
8. Pelayanan meratakan gigi atau ortodonsi
9. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri
10. Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetika
11. Perbekalan kesehatan rumah tangga
12. Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa atau wabah
13. Pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah (contohnya korban begal, tawuran, dan lain sebagainya)
14. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial
15. Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan ketentuan peraturan peundang-undangan
16. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri
17. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat