Follow Us

Iuran Jaminan Kematian Taspen ASN Dipotong dari Gaji, Bisa Klaim Santunan Uang Tunai hingga Beasiswa Anak

Tiur Kartikawati Renata Sari - Jumat, 27 Januari 2023 | 12:33
PNS
dok.Tribunnews

PNS

Adapun manfaat JKM Taspen untuk peserta yang wafat bukan diakibatkan oleh kecelakaan kerja berupa:

1. Santunan sekaligus sebesar Rp15 juta

2. Uang duka wafat sebesar tiga kali gaji terkahir yang dibayar satu kali

3. Biaya pemakaman, penggantian biaya pemakaman berupa peti jenazah, tanah pemakaman, dan biaya tempat pemakaman sebesar Rp 7.5 juta

4. Bantuan beasiswa:

-Diberikan untuk 2 (dua) orang anak, dengan ketentuan belum memasuki usia sekolah atau masih sekolah atau kuliah, belum pernah menikah, belum bekerja, berusia paling tinggi 25 tahun.

- Diberikan sekaligus sebesar Rp15.000.000,00

- Bantuan beasiswa diberikan setelah kepesertaan mencapai paling sedikit 3 (tiga) tahun. (*)

Baca Juga: Sama-sama Diambil di Usia Pensiun, Ini Bedanya Waktu Klaim JHT dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

Editor : Grid Star

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular