"Yang paling penting adalah apapun kebijakannya itu ada di Kemenag dan Komisi VIII DPR.
Baca Juga: Simpang Siur Biaya Haji di Indonesia Diusulkan Naik, Ini Kata Kemenag
Kami dari sisi BPKH hanya berusaha memaksimalkan nilai manfaat agar kemampuan dari calon jamaah haji bisa sesuai dengan apa yang dibiayakan pada tahun keberangkatan," imbuhnya.
Kemenag juga akan memberikan waktu pelunasan pada 30 hari bagi jamaah yang terjadwal berangkat di tahun ini bakal diberikan waktu untuk melunasi selama 30 hari.
Bukan masalah uang, jamaah haji yang melakukan pembatalan biasanya karena terkendala usia dan antrean.
Jika ada jemaah yang mundur maka kursi aka diisi oleh jamaah haji lainnya.
Namun, menurut Presiden Joko Widodo, kenaikan ibadah haji ini belum final dan masih dalam tahap pengkajian. (*)
Baca Juga: Biaya Haji Diusulkan Mundak Rp 69 Juta, Digunakan untuk Apa Saja?