GridStar.ID - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) resmi dicabut oleh Presiden RI, Joko Widodo sejak 30 Desember 2022.
Jumlah kasus harian juga di bawah 200 serta angka kematian pun cukup stabil sekitar tiga atau lima per hari.
Sehingga dengan pertimbangan tersebut, pemerintah mencabut PPKM pada akhir tahun 2022.
Masih perlukah pakai masker terutama di dalam ruangan?
Dr dr Erlina Burhan, SpP(K), MSc mengatakan bahwa masker harus tetap dipakai meski PPKM sudah dicabut dan booster kedua sudah dijalankan.
"Meskipun PPKM sudah dicabut, kalau ada keramaian kita tetap dianjurkan untuk pakai masker. Selain itu untuk di ruangan tertutup tanpa ventilasi juga lebih baik tetap pakai masker," tegasnya.
Namun jika ruangan tersebut memiliki ventilasi yang sangat bagus dan tidak banyak orang, mungkin masker sudah bisa dibuka menurut beliau.
Selain itu, untuk kita yang sudah mendapatkan booster ke-2 pun juga tetap tidak boleh lalai menggunakan masker.
"Ini tidak absolute ya, kalau sudah booster ke-2 dianggap lepas masker sesuka hati. Tetap saja ya kalau berada di keramaian tetaplah memakai masker.
Karena data menunjukkan bahwa vaksinasi ini tujuannya bukan lagi untuk mencegah, melainkan mencegah derajat keparahan penyakitnya lebih berat saat sedang terinfeksi," pungkas Dr. dr. Erlina Burhan, SpP(K), MSc.(*)